KEPUTUSAN KEPALA PAUD / KB. AL –
IMANIA SIDAHARJA
Nomor : 08 / P.KB. A. / VII /
2012
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES
KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR ATAU BIMBINGAN
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelakanaan
proses
belajar di KB. AL – IMANIA perlu
menetapkan
pembagian tugas
Mengingat
: 1. Undang - undang nomor 2 TAHUN 1989
2.
Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1990
3. Keputuan menteri Negara pendayagunaan
aparatur Negara Nomor : 84 / 1993
4. Surat Keputuan berama menteri pendidikan dan
kebudayaan dan kepala
badan administrasi kepegawaian Negara nomor 0433 / P/
1993
nomor 25 tahun 1993
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian tugas guru dalam kegiatan belajar
mengajar pada tahun pelajaran
seperti tersebut pada lampiran II keputuan lampiran
ini.
Kedua : Menugaskan guru untuk
melakanakan tugas bimbingan seperti pada
lampiran I
keputusan ini.
Ketiga : Masing – masing guru melaporkan pelaksanaan
tugasnya secara tertulis
dan berkala kepada kepala Paud / KB.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan
ini di bebankan pada
anggaran yang
sesuai.
Kelima :
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan di betulkan sebagai
mana mestinya
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
di
tetapkan di : Sidaharja
pada
tanggal : juli 2012
Kepala
PAUD / KB. AL – IMANIA
MIFTAH FAKHRUDIN
Tembusan :
- Kepala UPTD Dikpora Kec.Suradadi
- Yayasan MMQ Jawa tengah.
-
Lampiran
I Keputusan Kepala Sekolah
Tentang Pembagian Tugas Guru dalamProses Belajar MengajarJADWAL / PEMBAGIAN TUGAS GURUDALAM PROSES BELAJAR MENGAJARPAUD / KB. AL – IMANIASIDAHARJANONAMA GURU / PENDIDIKGol/RuangTugas MengajarKelompokUsia AnakJumlahjamKet1MIFTAH FAKHRUDIN-CAPUNG B5 – 6 TAHUN182AYU DEWI SAHRUYAM-CAPUNG A4 – 5 TAHUN183AZIZATUL MUNAWWAROH-KUPU - KUPU3 – 4 TAHUN184ISTIQOMAH-KEPOMPONG2 – 3 TAHUN18Sidaharja, Juli 2012Kepala PAUD / KB.AL – IMANIASidaharja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar